Ulama NU Aceh Haramkan Game Daring Higgs Domino Island, Ini Alasannya

27 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Game Higgs Domino Island /

PORTAL MAJALENGKA - Ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh mengharamkan judi yang dimainkan melalui game secara daring (online).

Dilansri PortalMajalengka.com dari Antara, salah satunya adalah Higgs Domino Island yang kini marak dimainkan oleh pengguna telepon pintar di daerah "Serambi Mekkah" itu diharamkan ulama NU Aceh.

”Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu malam.

Baca Juga: Belum Sepekan Menjabat Menparekraf, Sandiaga Uno Menantang Pemerintah Daerah

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema status hukum terhadap gim daring Higgs Domino Island atau sering disebut gim chip.

Sesuai hasil dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, bagi game daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya, jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.

Selain itu, game yang dimainkan secara daring melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.

Baca Juga: Perawat dan Pasien Covid-19 yang Mesum di Wisma Atlet Ditangkap

Pada kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan game yang memenuhi kriteria haram.

“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan game chip daring,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.

Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan game daring.

Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Kawasan Sumbawa Magnitudo 4.5 SR

Dalam merumuskan keputusan haramnya game daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler