Ngeri, Sempat Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Kronologi Penganiayaan Dokter di Palmerah

24 Desember 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan /Alexas/PIXABAY

PORTAL MAJALENGKA-Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi Penganiayaan seorang dokter bernama Ranisa Larasati oleh seorang sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, bernama Abdul Jabar (30) setelah dilakukan penyelidikan dan olahraga TKP.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30.

“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat Penganiayaan,” ujar Audie di Jakarta, Kamis. Dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sebut KPK Harus Turun Tangan Soal Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN, MAKI: Buktikan dong

Sebelumnya Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di gedung hotel tersebut untuk mengambil kunci inggris.

Sementara untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga pada saat itu, dokter muda itu ditemani sekuriti. Celakanya, terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.

Akibatnya pelaku marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang sebesar Rp500.000. Namun korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dalam dompetnya.

Baca Juga: Laporan Mimpi Bertemu Rasulullah, Polda Metro: Alhamdulillah Haikal Hassan Negatif Covid-19

Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku.

Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.

Baca Juga: Delapan Rest Area di Jabar Jadi Tempat Pemeriksaan Tes Cepat Antigen

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Masalah Covid-19 Secepatnya

Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler