Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini Cegah Covid-19 di Libur Nataru

16 Desember 2020, 05:00 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. / (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur nataru atau Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan selama libur nataru pemerintah bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, agar kasus Covid-19 bisa ditekan.

"Supaya penambahan kasus Covid-19 dan kematian selama libur nataru bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa dilnsir dari Antara.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata.

Baca Juga: Hadapi Belajar Tatap Muka, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi

Luhut menambahkan, kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang.

Menurut dia, rapid test atau tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," katanya.

Baca Juga: 7 Diklat Sepak Bola Masih Kurang, Ini Jumlah Ideal Menurut Kemenpora

Ada pun khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Senin (14/12), Luhut telah meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di Bali.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Baca Juga: Mengenal Panettone, Kue Natal Asal Italia yang Dibuat Lebih dari 36 Jam

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya penggunaan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," perintahnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler