Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Dianggap Langgar Pasal Ini

24 November 2020, 07:30 WIB
Anies Baswedan saat bersantai membaca buku /@aniesbaswedan / Juniar Syah/twitter/@aniesbaswedan

PORTAL MAJALENGKA- Belakangan media sosial diramaikan dengan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pose duduk sambari membaca buku How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Foto yang diunggah Anies mengundang banyak perhatian warganet dari berbagai kalangan termasuk para tokoh politisi.

Kolom komentar pada media sosial Anies pun dibanjiri komentar masyarakat dengan penafsirannya masing-masing.

Baca Juga: Alami 74.350 Kasus Covid-19, Israel Akan Sediakan Vaksin Untuk Palestina

Unggahan Gubernur Anies Baswedan pada Minggu 22 November 2020 itu sebenarnya sederhana Dilansir dari Pikiranrakyat.com sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel "Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Bisa Diseret ke Jalur Hukum?".

Ia tampak sedang duduk bersandar di kursi, mengenakan kemeja putih dan sarung sambil membaca buku.

Di belakangnya, terlihat ada lemari kayu yang menumpuk beberapa buku berjilid-jilid dan sejumlah ornamen.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah 2,56 Juta Orang, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Ada pula meja kosong di sisi Gubenur Anies Baswedan. Selain itu, ada lemari panjang dengan beberapa foto lama dan kaligrafi berbingkai di atasnya.

"Selamat pagi semua. Selamat menikmati Minggu pagi," tulis Anies.

Namun, potret sederhana tersebut menimbulkan riuh di sejumlah media sosial, mulai dari Facebook hingga Twitter.

Bahkan, sempat muncul trending topic bertajuk 'How Democracies Die' di Twitter.

Baca Juga: Selama Pandemi Banyak Janda dan Duda Baru, Begini Tanggapan Kemenag

How Democracies Die adalah buku yang mengupas dinamika politik dalam negeri dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, serta dinamika politik semasa pemerintah Presiden Donald Trump.

Dalam buku itu, pengarangnya mengingatkan ancaman kematian demokrasi dengan mengambil kasus di sejumlah negara.

"Karena bikin gaduh alias onar, apakah @aniesbaswedan bisa dijerat dengan pasal 309 KUHP tentang Keonaran?" cuitnya dalam akun twitter @TofaTofa_id, Senin 23 November 2020.***(TIM PRn/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler