KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 7 Tahun 2017.
Menjadi salah satu tugas KPPS yaitu untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Baca Juga: Kang Galih Ajak Warga Sindangwangi Manfaatkan Medsos untuk Promosikan Pariwisata
Setelah usai pelantikan, para KPPS di Majalengka melaksanakan kegiatan penanaman pohon.
Hal ini sesuai dengan instruksi KPU yang menginstruksikan untuk melakukan penanaman pohon setelah selesai pelantikan KPPS.
Banyaknya bahan baku kertas yang digunakan KPU dalam pemilu ini yang menghabiskan hingga 65.000 ton.
Dengan hal itu, KPU RI yang peduli akan kelestarian lingkungan menginstruksikan untuk penanaman pohon sebagai pengganti bahan baku kertas yang telah digunakan.***