UU Pemilu Perbolehkan Presiden dan Menteri Ikut Kampanye, Begini Penjelasan KPU

- 25 Januari 2024, 18:10 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye sesuai UU Pemilu.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye sesuai UU Pemilu. /

PORTAL MAJALENGKA - Undang-Undang (UU) Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye. Aturan mengenai hal itu menurut Anggota KPU RI Idham Holik termuat dalam pasal 281 ayat 1.

Dalam pasal UU Pemilu itu menyebutkan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024, dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: KPU Lakukan Evaluasi, Debat Ketiga Pilpres 2024 Hanya Sediakan Satu Mikrofon di Tiap Podium Peserta

Mengenai bunyi Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) adalah sebagai berikut.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam aturan tersebut disebutkan pula larangan bagi presiden dan menteri untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta pengecualiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya.

Mengenai perihal pengecualian fasilitas yang boleh digunakan oleh presiden dan menteri, dijelaskann Idham bahwa Pasal UU Pemilu memuat aturan pengecualian untuk fasilitas pengamanan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x