UU Pemilu Perbolehkan Presiden dan Menteri Ikut Kampanye, Begini Penjelasan KPU

- 25 Januari 2024, 18:10 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye sesuai UU Pemilu.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye sesuai UU Pemilu. /

Selain pengecualian yang disebutkan, dia juga menambahkan bahwa baik presiden dan menteri juga wajib untuk cuti ketika akan ikut berkampanye.

Baca Juga: Kang Galih Ajak Warga Sindangwangi Manfaatkan Medsos untuk Promosikan Pariwisata

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambah Idham.

Disinggung mengenai kekhawatiran akan munculnya konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye. Idham tampaknya enggan mengomentari lebih jauh. Dia cuma menegaskan bahwa KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, saat menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses peserta Pilpres 2024. Jokowi menyatakan kalau presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik. Mereka boleh untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: HASIL AKHIR Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023, Gol Shandy Walsh di Akhir Pertandingan

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta 24 Januari 2024 .

Kendati demikian Jokowi hingga saat ini belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

"Ya nanti dilihat," ujar Jokowi. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x