Satpol PP Imbau Pemasangan APK Jangan Langgar Perda Kabupaten Majalengka

- 30 November 2023, 10:30 WIB
Petugas Satpol PP mendampingi Bawaslu membongkar baliho.
Petugas Satpol PP mendampingi Bawaslu membongkar baliho. /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

Baca Juga: Ramah dan Humble, Warga Cingambul dan Cikijing Titip Aspirasi dan Harapan ke Kang Galih

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Majalengka mengenai lokasi-lokasi yang menurut perda dilarang dipasangi APK Pemilu 2024, termasuk penertibannya," kata Rachmat Kartono.

Namun, Rachmat mengakui dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka tidak hanya menertibkan APK, tetapi spanduk maupun baliho komersial yang terbukti melanggar perda.

Misalnya, baliho dan spanduk iklan komersial yang dipasang di pohon, dibentangkan di antara tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta lainnya.

Baca Juga: Sultan Pontianak Berikan Gelar Laksamana Raja Di Laut kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Pasalnya, pihaknya sebagai penegak perda akan menertibkan segala jenis spanduk hingga baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga seluruh spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai aturan ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah