Baca Juga: Ramah dan Humble, Warga Cingambul dan Cikijing Titip Aspirasi dan Harapan ke Kang Galih
"Kami juga selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Majalengka mengenai lokasi-lokasi yang menurut perda dilarang dipasangi APK Pemilu 2024, termasuk penertibannya," kata Rachmat Kartono.
Namun, Rachmat mengakui dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka tidak hanya menertibkan APK, tetapi spanduk maupun baliho komersial yang terbukti melanggar perda.
Misalnya, baliho dan spanduk iklan komersial yang dipasang di pohon, dibentangkan di antara tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta lainnya.
Baca Juga: Sultan Pontianak Berikan Gelar Laksamana Raja Di Laut kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Pasalnya, pihaknya sebagai penegak perda akan menertibkan segala jenis spanduk hingga baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga seluruh spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai aturan ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono.***