Satpol PP Imbau Pemasangan APK Jangan Langgar Perda Kabupaten Majalengka

- 30 November 2023, 10:30 WIB
Petugas Satpol PP mendampingi Bawaslu membongkar baliho.
Petugas Satpol PP mendampingi Bawaslu membongkar baliho. /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

PORTAL MAJALENGKA - Memasuki masa kampanye, Satpol PP mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, jajarannya bakal menertibkan APK yang kedapatan dipasang di lokasi yang melanggar perda ketertiban umum tersebut.

Bahkan, pihaknya memastikan kesiapan jajaran Satpol PP hingga di tingkat kecamatan se-Kabupaten Majalengka untuk menertibkan APS yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang dalam perda ketertiban umum.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Pesawat di BIJB Kertajati Majalengka Kamis, 30 November 2023

"Selain keputusan KPU dan Bawaslu, Perda tentang Ketertiban Umum juga menjadi rujukan dasar dalam pemasangan APK," ujar Rachmat Kartono.

Ia mengatakan, jajarannya juga telah mendatangi langsung sekretariat partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah Majalengka untuk mengimbau agar tidak memasang APK di lokasi yang melanggar perda ketertiban umum.

Bahkan, menurut dia, rata-rata pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Majalengka tersebut memberikan respons positif, sehingga menertibkan sendiri spanduk maupun yang telah dipasang di lokasi yang dilarang perda.

Baca Juga: Ramah dan Humble, Warga Cingambul dan Cikijing Titip Aspirasi dan Harapan ke Kang Galih

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Majalengka mengenai lokasi-lokasi yang menurut perda dilarang dipasangi APK Pemilu 2024, termasuk penertibannya," kata Rachmat Kartono.

Namun, Rachmat mengakui dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka tidak hanya menertibkan APK, tetapi spanduk maupun baliho komersial yang terbukti melanggar perda.

Misalnya, baliho dan spanduk iklan komersial yang dipasang di pohon, dibentangkan di antara tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta lainnya.

Baca Juga: Sultan Pontianak Berikan Gelar Laksamana Raja Di Laut kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Pasalnya, pihaknya sebagai penegak perda akan menertibkan segala jenis spanduk hingga baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga seluruh spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai aturan ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x