BAWASLU Majalengka Buka Pendaftaran Panwascam, Link Formulir Berkas Persyaratan

- 16 September 2022, 06:00 WIB
Rapat kordinasi Bawaslu Majalengka. BAWASLU Majalengka Buka Pendaftaran Panwascam, Link Formulir Berkas Persyaratan
Rapat kordinasi Bawaslu Majalengka. BAWASLU Majalengka Buka Pendaftaran Panwascam, Link Formulir Berkas Persyaratan /Humas Bawaslu Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panwaslu Kecamatan atau Rekrutmen Panwascam dalam Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

Dilansir Portal Majalengka Pikiran Rakyat dari laman resmi Bawaslu Majalengka, Calon anggota Panwascam dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam dengan melampirkan:

Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Tim Khusus Tangkap Pemuda Asal Madiun

Kelengkapan Persyaratan :

Mengajukan surat lamaran yang   ditunjukan   kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Majalengka;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Baca Juga: Tes Ujian Depresi, Cari Tahu Seberapa Depresi Kamu Saat Ini! Berikut Link Google Form dan Bocoran Soalnya

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga: DEBAT SENGIT, Sunan Gunung Jati dengan Syekh Siti Jenar, Argumen Tingkat Tinggi Sunan Kalijaga

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat pernyataan:

Baca Juga: KISAH MISTIS PUTRI LODAYA, Anak Angkat Sunan Gunung Jati Ternyata Anak Raja India.

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

Baca Juga: Gus Dur Bongkar Sosok 3 Wali Allah Asal Jakarta Berperan sebagai Paku Bumi

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

Baca Juga: MBAH MOEN dan Habib Luthfi bin Yahya Kerap Hadiri Acara Pejabat, ini Rahasianya Menurut Gus Baha

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

Baca Juga: KAROMAH SAKTI Sunan Gunung Jati, Hingga Ajaran Islam Berkembang di Jawa Barat

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Majalengka melalui link https://bit.ly/RekrutmenPanwascamMJL, Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka;

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email [email protected] atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jl Letkol Abdul Gani Nomor 7 Majalengka Wetan;

Baca Juga: SANTRI MADURA Saksikan Karomah Wali Mbah Moen, Syekh Rajab: 'Aku Bersaksi Mbah Moen Wali Allah'

Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;

Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani No.7, Majalengka Wetan, Majalengka 45411;

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka Sudah Terlacak Tim Khusus Bentukan Presiden Jokowi

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d tanggal 27 September 2022;

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut Biaya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah