Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
Baca Juga: DEBAT SENGIT, Sunan Gunung Jati dengan Syekh Siti Jenar, Argumen Tingkat Tinggi Sunan Kalijaga
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Surat pernyataan:
Baca Juga: KISAH MISTIS PUTRI LODAYA, Anak Angkat Sunan Gunung Jati Ternyata Anak Raja India.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;