Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
Baca Juga: Gus Dur Bongkar Sosok 3 Wali Allah Asal Jakarta Berperan sebagai Paku Bumi
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
Baca Juga: MBAH MOEN dan Habib Luthfi bin Yahya Kerap Hadiri Acara Pejabat, ini Rahasianya Menurut Gus Baha
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
Baca Juga: KAROMAH SAKTI Sunan Gunung Jati, Hingga Ajaran Islam Berkembang di Jawa Barat