Jika tidak dapat menunjukkan SIM saat mengendara kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung diberi tilang di tempat oleh polisi. ***
Jika tidak dapat menunjukkan SIM saat mengendara kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung diberi tilang di tempat oleh polisi. ***
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA