PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat yang baik tentu taat membayar pajak. Demikian pula dengan pajak kendaraan bermotor yang dibayar setahun sekali.
Jika ketahuan pajak kendaraan bermotor belum dibayar, pengendara kendaraan bermotor dapat ditilang polisi.
Saat ini untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat di Kabupaten Cirebon tidak perlu mendatangi kantor Samsat.
Masyarakat dapat menunggu kedatangan layanan Samsat Keliling di wilayahnya atau di dekat wilayahnya.
Namun sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, wajib memastikan tidak memiliki tunggakan lebih dari setahun.
Wajib pajak juga perlu membawa KTP, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. Itu semua harus dipersiapkan sebelum mendatangi Samsat Keliling agar tidak bolak-balik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi tentang jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon, dapat mengecek melalui Portal Majalengka yang akan menyajikan jadwal setiap hari.