Segini Ongkos Perpanjangan SIM A dan SIM C, Perlu Tahu

- 13 September 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi uang. Berikut beberapa bansos yang akan diberikan pada September 2021 dari pemerintah bagi warga yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi uang. Berikut beberapa bansos yang akan diberikan pada September 2021 dari pemerintah bagi warga yang terdampak Covid-19. /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL MAJALENGKA -- Di tengah masyarakat, ongkos alias biaya mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bisa variatif.

Namun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ongkos perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C, sebelum masa berlaku habis.

Masyarakat juga perlu mengetahui, mengurus perpanjangan masa berlaku SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku seperti yang tertera pada kartu SIM habis.

Baca Juga: Di Sini Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Hari Ini dan Jumlah Ongkosnya

Jika tidak maka masyarakat diharuskan kembali melakukan tes tulis maupun tes berkendara di kantor Samsat.

Masyarakat juga patut mengetahui syarat-syarat yang perlu disediakan sebelum mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

Menurut portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, sebelum mengurus perpanjangan masa berlakunya masyarakat perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cirebon Pekan Ini

SIM merupakan surat kelengkapan kendaraan yang harus dapat ditunjukkan oleh pengendara kendaraan bermotor kepada polisi lalu lintas yang melakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x