PORTAL MAJALENGKA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan harus dapat ditunjukkan pengendara sepeda motor.
Kalau kedapatan tidak membawa SIM, masyarakat pengendara kendaraan dapat langsung ditilang polisi.
Jika masa berlaku SIM habis, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak kadaluwarsa.
Saat ini mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di wilayah Kabupaten Cirebon tidak usah harus mendatangi kantor Samsat.
Masyarakat dapat menunggu layanan perpanjangan SIM di daerah yang dekat, karena Satlantas Polresta Cirebon membuka gerai layanan berkeliling untuk makin mendekati masyarakat. Namanya SIM Drive Thru.
Di lokasi SIM Drive Thru, mengurus perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan tanpa harus turun dari kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebab proses pencetakan SIM butuh waktu hanya sekitar lima menit.
Berikut jadwal SIM Drive Thru di wilayah Kabupaten Cirebon hari ini, Senin 13 September 2021 :