Lowongan Tenaga Sukarela untuk Penanggulangan Covid-19 di Majalengka, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi. Lowongan tenaga tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19  di Kabupaten Majalengka
Ilustrasi. Lowongan tenaga tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka /Pexels/Gustavo Fring

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka lowongan tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19.

Terkait lowongan tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19 ini terbuka bagi putra putri terbaik, memiliki jiwa sosial tinggi, serta memiliki KTP Kabupaten Majalengka.

Berikut formasi dan persyaratan yang dibutuhkan lowongan tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19 yang dikutip Portal Majalengka dari Dinas Sosial Kabupaten Majalengka:

Baca Juga: IAIN Syekh Nurjati Buka Lowongan 11 Formasi CPNS Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Formasi dan Persyaratan

- Perawat jumlah yang dibutuhkan 70 orang dengan minimal pendidikan D3 Keperawatan.

- Bidan jumlah yang dibutuhkan 8 orang dengan minimal pendidikan D3 Kebidanan.

- Analis jumlah yang dibutuhkan 8 orang dengan minimal pendidikan D3 Analis.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Relawan Bina Kawasan untuk Sarjana PAI, Cek Syarat dan Ketentuannya

- Tenaga Pengelolaan Limbah Medis jumlah yang dibutuhkan 1 orang dengan minimal pendidikan D3 Kesling.

- IT jumlah yang dibutuhkan 1 orang dengan minimal pendidikan S1 Informatika.

- Pengemudi jumlah yang dibutuhkan 1 orang dengan minimal pendidikan SMA/Sederajat dan memiliki SIM A.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Lowongan 400 Relawan Tenaga Medis Posisi Ini, Tersedia Syarat dan Cara Daftarnya

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME dengan KTP Kabupaten Majalengka, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Berusia 20-45 tahun.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi.

Baca Juga: Patriot Energi Buka Lowongan Fasilitator Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Cek Ketentuannya

5. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan.

7. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).

8. Mengisi surat persyaratan dengan format sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Baca Juga: PT Chang Shin Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagian Operator Produksi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Mekanisme Kontrak Kerja

1. Masa kontrak tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 selama 5 bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

2. Penempatan tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka dan RSUD Cideres.

3. Besaran intensif tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik, Tahun Ini Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta Formasi ASN

- Perawat intensif per bulan Rp2.000.000
- Bidan intensif per bulan Rp2.000.000
- Analis intensif per bulan Rp2.000.000
- Tenaga Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 intensif per bulan Rp2.000.000.
- IT intensif per bulan Rp1.800.000
- Pengemudi intensif per bulan Rp1.800.000

4. Kepesertaan BPJS ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Majalengka

5. Satuan biaya sebagaimana tersebut pada angka 3 merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Baca Juga: Kertajati Aerocity Buka Lowongan untuk Warga Majalengka dan Sekitarnya, Ini Syaratnya

Mekanisme Pendaftaran

1. Pendaftaran dengan cara unggah berkas/dokumen yang dipersyaratkan ke alamag email: [email protected]

2. Pada saat tes seleksi bidang STR asli, SIM A dan dokumen lamaran harus dibawa dan diperlihatkan ke penguji.

3. Pendaftaraan ditutup pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

4. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan masuk kuota formasi selanjutnya akan dilakukan tes kompetensi bidang yaitu ujian praktek dan wawancara.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Kontak person sekretariat panitia Whatsapp 085624058400 (Zikir)

Berkas yang Dikumpulkan

1. Pengiriman berkas atau dokumen ke alamat email berupa 1 file PDF.
2. Surat lamaran (ditujukan kepada Bupati Kabupaten Majalengka dengan mencantumkan formasi yang dipilih.
3. Curiculum Vitae
4. STR aktif (Tenaga Kesehatan)
5. SIM A (Pengemudi)
6. KTP Kabupaten Majalengka
7. Pas Foto 4x6
8. Ijazah terakhir dan transkip nilai
9. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika sudah dinyatakan lulus seleksi
10. Surat keterangan sehat
11. Surat pernyataan

Baca Juga: Agar Punya Hunian Layak, Dirjen Perumahan PUPR: Yang Butuh Bantuan dari Pemerintah Silakan Usulkan

Jadwal Seleksi

- Pengumuman dan Pendaftaran 21-23 Juli 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman 26 Juli 2021
- Pengumuman dan usulan hasil seleksi 27 Juli 2021
- Penetapan hasil seleksi 29 Juli 2021
- Surat tugas 30 Juli 2021
- Mulai melaksanakan tugas 1 Agustus 2021.

Ketentuan dan Lain-lainnya:

1. Pelamat harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan.

2. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.

Baca Juga: Tiap Hari Tangani Pasien Covid-19, Insentif Nakes di Majalengka Macet

3. Pendaftaran dan seluruh proses tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik.

4. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan berlawan dengan surat pernyataan, Pemerintah Kabupaten Majalengka berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan atau kelulusan seleksi tenaga sukarela.

5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai Negeri, Begini Cara Isi Berkas Pendaftaran CPNS 2021 Online, Lebih Dulu Bikin Swafoto

6. Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi dinyatakan secara online.

7. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x