Mengenal Program GO BAR, Inovasi Pelayanan dari Kejari Majalengka

- 8 Mei 2021, 09:50 WIB
Layanan antar barang bukti gratis Kejaksaan NegeriMajalengka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Layanan antar barang bukti gratis Kejaksaan NegeriMajalengka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) melaunching program GO BAR pada awal bulan Ramadan tahun ini.

Program GO BAR yakni antar barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrahct gratis kepada pemiliknya dengan menggunakan mobil khusus milik kejari Majalengka. Terkait teknis program GO BAR pengembalian barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna, SH MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Danu Trisnawanto SH MH mengatakan bahwa, barang bukti tersebut diantar kerumah  pemiliknya secara gratis, diantar oleh petugas barang bukti Kejari Majalengka.

Baca Juga: WHO Setujui Vaksin COVID-19 Sinopharm dari China untuk Penggunaan Darurat

“Untuk tahap awal pengembalian barang bukti yang diantar kepada pemiliknya dengan ketentuan jarak tempuh kurang lebih 10 km, kedepannya akan diperluas lagi , pemilik barang bukti bisa menghubungi contact person via whatsapp 081262334598.

“Program ini adalah sebagai wujud pelayanan dari insan adhyaksa bagi masyarakat Kabupaten Majalengka,” ujar Kasi Barbuksan, Sabtu (8/5).

Sebelumnya, awal tahun 2021 Kejari Majalengka juga meluncurkan program Jaksa Menyapa Sebulan Sekali di Radio, dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan informasi Pemkab Majalengka melalui radio milik Pemkab.

Baca Juga: Strategi Pemerintah dengan Program PEN Perbaiki Perekonomian

Kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan sekali dalam rangka memberikan edukasi permasalahan hukum kepada masyarakat. Program Jaksa menyapa ini adalah diluar dari program jaksa menyapa di radio RRI Cirebon yang dilaksanakan setahun 2 kali.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x