Honor Jutaan Rupiah, Bawaslu Majalengka Buka Segera Pendaftaran Panwascam, Berikut Syaratnya

16 April 2024, 19:19 WIB
Bawaslu Majalengka Segera Rekrut Panwascam /Tangkapan Layar Insta Story Bawaslu Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Melalui Insta Story-nya Bawaslu Kabupaten Majalengka pada hari ini Senin, 15 April 2024, posting Bakal Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024.

Berapa besaran honor, dan apa saja syarat serta berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan calon Panwascam?. Berikut ulasannya.

Bawaslu Kabupaten Majalengka membutuhkan sebanyak 78 orang untuk diangkat menjadi anggota Panwascam pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: EMOSI, Shin Tae-yong Ungkap Kecurangan Qatar Pada Laga Perdana Timnas Indonesia U-23

Panwascam adalah kepanjangan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, berkedudukan di tingkat kecamatan.

Panwascam memiliki 3 orang anggota terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Di Kabupaten Majalengka terdiri dati 26 kecamatan, sehingga kebutuhan Bawaslu untuk merekrut anggota Panwascam yaitu sebanyak 78 orang.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Murka, Layangkan Protes Atas Kartu Merah Ivar Jenner dari Wasit Nasrullo Kabirnov

Lalu berapa besaran honor yang akan didapatkan oleh Panwascam? Berikut rinciannya.

Untuk Honor Panwascam pada Pilkada serentak 2024 tidak berbeda dengan Panwascam pada Pemilu Pilpres dan Pileg kemarin.

Besaran honor yang akan diterima Ketua Panwascam yaitu sebesar Rp 2.200.000 setiap bulannya.

Sementara untuk dua orang anggota lainnya akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.900.000.

Lalu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mendaftar menjadi anggota Panwascam.

Berikut Persyaratan Pendaftaran :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

14. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kemudian berikut kelengkapan persyaratan yang perlu disiapkan :

 

1. Surat Lamaran; 

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup; 

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;

7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); 

9. Surat pernyataan yang memuat: 

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e) Bersedia bekerja penuh waktu;

f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; dan

Itulah syarat-syarat untuk bisa mendaftar menjadi anggota Panwascam pada Pilkada Serentak 2024, semoga bermanfaat.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler