Aktivitas Perdagangan di Lapangan Eks Pasar Lawas Majalengka Berpotensi Ilegal

27 Agustus 2021, 15:30 WIB
Rencana relokasi pedagang Pasar Cigasong Majalengka ke lapangan eks Pasar Lawas berpotensi ilegal. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Aktivitas pedagang Pasar Cigasong yang direlokasi ke lapangan eks Pasar Lawas Majalengka berpotensi ilegal. 

Pasalnya, hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas pedagang Pasar Cigasong untuk yang direlokasi ke lapangan eks Pasar Lawas tersebut.

Penggunaan lapangan eks Pasar Lawas sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Cigasong juga mendapat sorotan publik.

Baca Juga: Pasar Cigasong Terbakar Hebat, Sejumlah Kios Hangus, Warga Panik Kumandangkan Takbir

Karena lapangan Pasar Lawas tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu setelah rencana pembangunan Grage Mall Majalengka beberapa tahun lalu gagal.

Kepala Dinas Perdagangan Majalengka H Maman Sutiman yang dikonfirmasi terkait pemberi izin penggunaan eks Pasar Lawas menjadi lokasi pasar sementara menegaskan, belum pernah mengeluarkan surat izin ataupun SK pada pihak manapun.

“Kami belum pernah mengeluarkan SK terkait penggunaan lahan tersebut untuk tempat relokasi pedagang,” tegasnya, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Tradisi dan Adat Istiadat di Majalengka yang Wajib Kamu Ketahui

Menurut Maman, eks Pasar Lawas yang berlokasi di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, itu memang menjadi salah satu yang diusulkan menjadi tempat relokasi pedagang selama pembangunan Pasar Cigasong. Selain beberapa lokasi lainnya, termasuk di sekitar pasar Cigasong.

Namun saat pertemuan tersebut, kata dia, belum ada keputusan. Karena dinilai masih perlu kajian dan persiapan lainnya sebelum ditetapkan.

“Sehingga sepengetahuan saya belum ada SK atau surat lainnya yang memberi izin untuk melakukan kegiatan di sana. Makanya ketika ada kabar terkait aktifitas untuk persiapan relokasi pedagang, kami belum tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Majalengka Masih Langgar Aturan PPKM Level 3

Informasi serupa juga diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka.

“Sepengetahuan saya belum ada permohonan untuk pemanfaatan lahan itu, tapi mungkin itu kan pasar milik pemkab, dan lahannya juga punya daerah. Sehingga tidak perlu izin sebagaimana biasanya,” kata salah satu pejabat di DPMPTSP, dan menyarankan untuk menanyakan hal serupa pada Dinas Perdagangan.

Keterangan yang disampaikan dari dua lembaga pemerintah daerah ini berbeda dengan penjelasan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Cigasong (P3C) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Target Vaksinasi Belum Terpenuhi, Pembelajaran Tatap Muka di Majalengka Terancam Mundur

Ketua P3C Ahmad LS mengatakan, revitalisasi Pasar Sindangkasih yang rencananya mulai dibangun September mendatang sudah sesuai prosedur. Termasuk relokasi pedagang ke eks Pasar Lawas.

“Pengembang merelokasi pedagang ke lahan eks Pasar Lawas, agar para pedagang dapat terus beraktivitas. Dan penetapan relokasi sesuai prosedur serta melibatkan partisipasi dari para pedagang,” katanya.

Sementara itu, beberapa pedagang mempertanyakan kewajiban yang dibebankan pada mereka untuk menempati pasar sementara. Selain belum disosialisasikan, harga yang mesti mereka bayarkan tidak kecil. Mencapai Rp12,5 juta.

Baca Juga: Desa Wisata Nunuk Baru dengan Ikon Tenun Gadod Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

“Sampai sekarang sosialisasinya belum jelas. Yang paling mengemuka hanya besaran biaya yang harus dibayar oleh pedagang kalau mau menempati pasar sementara,” ungkap Cece, salah satu pedagang di Pasar Cigasong.

Mahalnya harga sewa tempat berdagang sementara juga dikeluhkan oleh Amin, pedagang lainnya. Pria penjual kopi dan makanan di Pasar Cigasong itu mengaku tidak akan mengambil tempat berdagang sementara di eks Pasar Lawas.

“Dari mana uangnya kalau harus bayar sampai Rp12 juta, sementara penghasilan jauh menurun setelah ada pandemi Corona,” keluhnya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler