Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

- 6 Oktober 2020, 09:00 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Hingga Oktober 2020, status lahan pasar Jatitujuh belum ada kejelasan. Kepemilikan lahan tersebut saling klaim antara Pemkab Majalengka dengan Desa Jatitujuh.

Ketua Forum Bela Negara (FBN) RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, sejak audensi dengan komisi I dan II DPRD Majalengka hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Audiensi tersebut, kata Surya digelar pada tanggal 18 September 2020.

Baca Juga: Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

Namun sampai hari ini berdasarkan hasil Konfirmasi dengan Pihak Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul belum ada tanda-tanda pemkab akan mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh dan Pasar Desa Panjalin Kidul.

"Padahal, berdasrkan pasal 53 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 jika Pemda tidak melakukan tindakan/Keputusan berati menyetujui dan Pemerintah Desa/Masyarakat Desa dapat mengajukan Penetapan kepada Pengadilan," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Sementara pengadilan, kata Surya, dalam jangka waktu paling lama 21 Hari kerja wajib memutuskan serta Pemerintah Daerah paling lama 5 hari kerja setelah putusan diterima wajib melaksanakannya itu dari sisi norma.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

Hanya dari sisi pentaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukan buruknya sikap Pemerintah Daerah terhadap Ketaatan terhadap peraturan Perunang-undangan dan bisa dikatakan melanggar konstitusi dalam arti luas.

Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD an Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub Gubernur Jabar sifatnya Final dan Executorial sebagai implementasi dari Konstitusi dalam arti luas.

Jadi harus segera dipatuhi dan tidak perlu melakukan upaya-upaya Politis untuk meredam tuntutan masyarakat karena masalah ini bukan masalah Politik akan tetapi masalah Benar dan Salah.

Baca Juga: Ahmad Syaikhu: Indonesia Alami Krisis Kesehatan, Krisis Ekonomi, dan Krisis Kepemimpinan Nasional

Oleh karena itu penyelesaiannya tidak ada pilihan lain kecuali Segera Serahkan kedua Pasar Desa tersebut kepada Desa yg bersangkutan sebagai bentuk Ketaatan terhadap Nilai-nilai Kebenaran dan Keadilan. 

"Menurut surya, Harus diingat kembali bahwa Surat Dirjen Bina PMD an. Mendagri dan Surat Karo PMKS Ub. Gubernur Jabar sifatnya Final dan Executorial. Jadi harus segera dipatuhi dan tidak perlu dilakukan denga cara-cara politis karena hal ini menyangkut Sikap Prilaku Ajeg dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Pihaknya juga masih belum tahu sikap DPRD dalam hal ini Komisi I dan II apakah sudah menyampaikan Nota Komisi sebagai instrumen Pengawasan atau belum.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

Hanya masyarakat sudah memahami betul mengenai existensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Sehingga masyarakat tidak perlu banyak berharap yang penting rakyat harus belajar tahu diri dan belajar menghormati tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur pemerintahan Daerah. 

"Kami yakin pak Bupati sangat memahami bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (5) Uu no. 6 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Permendagri no. 42 Tahun 2017 merupakan Implementasi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat yang direspon oleh akal sehat dan Kemajuan berpikir Pemerintah yang diimplementasikan dalam bentuk regulasi untuk Kemaslahatan Masyarakat Desa," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar

Sebelumnya, Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.

Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.

Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020 tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.

Pertimbangan lainnya yakni pada point ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x