Diserang Covid-19, Pendapatan Daerah Majalengka Turun Rp3,2 Triliun

- 29 September 2020, 15:00 WIB
DPRD Majalengka setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
DPRD Majalengka setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, APBD Majalengka sesuai dengan ketentuan Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: BLT Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Pakubeureum Kertajati Datangi Kantor Kepala Desa

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Majalengka Sudah Bidik Calon Tersangka Korupsi PDSMU

 

"Secara Normatif, rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Kepala Daerah lalu kemudian dibahas DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama," ucap Bupati, Selasa 29 september 2020.

Karna Sobahi menambahkan, dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi Dinamika yang menyebabkan adanya pergeseran belanja.

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Baca Juga: Majalengka Tambah 6 Kasus Covid-19

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x