Perda RDTR OSS Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri: Zona Pemanfaatan Ruang dan Lahan Menjadi Jelas

6 Oktober 2020, 16:37 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pengamat Kebijakan publik Dr H Diding Bajuri MSi ikut berkomentar terkait penetapan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh yang terkesan buru-buru.

Menurutnya, terlepas masih adanya pandangan atau penilaian yang menduga masih adanya beberapa kelemahan dalam penyusunan RDTR, di antaranya dipandang keterlibatan stakeholders relatif kurang serta adanya dugaan dikejar jam tayang, serta masih adanya perbedaan luas lahan.

"Adanya perbedaan data luas lahan, bisa terjadi karena adanya dua sumber data yang berbeda, dengan demikin diperlukan secepatnya ada sinkronisasi data sehingga menjadi data tunggal," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Densus 88 Amankan 4 Orang Terduga Teroris di Bekasi

Menurut Wakil Rektor 1 Universitas Majalengka ini, dibalik masih adanya dugaan terdapat kelemahan dalam proses penyusunan serta penetapan Perda RDTR Perkotaan Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh.

Bahwa dengan adanya perda ini akan memberikan suasana terang benderang terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai pemetaan pemanfaatan ruang dan lahan di Kabupaten Majalengka khususnya Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh sebagai kota penyangga BIJB.

"Dengan adanya perda RDTR tersebut zona pemanfaatan ruang dan lahan menjadi jelas, tinggal implementasinya harus jelas dan tegas, konsiisten dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada pemeo mengatakan "aturan dibuat untuk dilanggar" dan yang melanggar tersebut adalah orang atau pihak yang tahu dengan aturan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Kasus Covid 19 di Jawa Barat Alami Penurunan

Sebelumnya, Bupati Majalengka tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh tahun 2020-2024, bertempat di DPRD Kabupaten Majalengka, Senin 28 September 2020.

Bupati menambahkan berkaitan dengan substansi RDTR OSS, bahwa dalam rangka upaya percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, RDTR menjadi signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

"Adapun RDTR kawasan perkotaan Kertajati-Jatitujuh bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh sebagai pintu gerbang investasi berbasis perdagangan dan jasa serta Industri terpadu yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Minta Pemerintah Daerah Manfaatkan Aplikasi Untuk Monitor Penerapan Protokol Kesehatan

Sementara itu detail tata ruang kawasan Perkotaan Kertajati dan Jatitujuh tahun 2020-2040 meliputi Definisi dan tujuan penataan BWP, Rencana struktur Ruang, penetapan Sub-BWP Prioritas, peraturan zonasi.

Masih dikatakan Bupati, kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh terbagi kedalam 4 Sub.

Yakni, Sub bagian wilayah Perkotaan A sebagai pintu gerbang investasi kegiatan berfokus pada pusat permukiman, pertanian, perkantoran, sarana pelayanan umum dan Perdagangan jasa.

Baca Juga: Hingga Oktober, Belum Ada Tanda-tanda Pemkab Majalengka akan Mengembalikan Pasar Desa Jatitujuh

Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.

Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler