Baca Juga: Timsel Rekrutmen Bawaslu Jawa Barat Pastikan Semua Kalangan Bisa Mendaftar
Sebagaimana Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,...” (QS. Al-Baqarah : 184)
6. Tidak Dalam Perjalanan
Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman :
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).
Baca Juga: RUU PPRT Diketok Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan:
"Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).