Baca Juga: ADU SAKTI Mbah Kuwu Cirebon dan Ki Buyut Atas Angin, Kisah Wali Zaman Sunan Gunung Jati
Berkaitan dengan usia baligh ini, Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
3. Berakal
Syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa adalah orang yang berakal sehat. Dalam ijma’ ulama menyepakati bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, karenanya bagi mereka tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa dibulan Ramadhan.
Baca Juga: Sambut Kegembiraan Bulan Ramadhan: Inilah 30 Pilihan Link Twibbon yang Keren
Orang yang mengalami gila tidak diwajibkan berpuasa. Kalaupun sembuh dari kegilaan tersebut maka tidak ada tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dan di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa ketika mengalami kondisi itu.
4. Sehat
Syarat berikutnya yang mewajibkan orang berpuasa dibulan ramadhan adalah orang yang dalam kondisi sehat.
Berkaitan dengan kondisi seseorang yang diwajibkan berpuasa, dengan sifat Maha Adilnya, Allah SWT memberikan beberapa pengecualian sebagaimana dalam firman-Nya: