Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 6 April 2022, 06:30 WIB
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya /Humas Pemkab Bekasi

Namun sebagaimana dijelaskan oleh Dr. dr. Atoillah Isvandiary yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair dan anggota Badan Kesehatan MUI Jatim, kedua cara ini masih sebatas secreening atau penanda penyakit yang belum dikenal.

Bila kemudian diagnosa Covid-19 maka satu-satunya cara untuk memastikan adalah dengan swab PCR dan tidak ada pilihan lain.

Umat muslim yang hendak melaukan swab saat bulan puasa bisa sedikit tenang. Pasalnya pada tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Imsak Memulai Puasa Hari Itu? Simak Artinya Menurut Buya Yahya

Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari kemkes.go.id pada Rabu, 6 April 2022.

Tisak hanya swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Marc Marquez Beri Sinyal Bakal Turun di MotoGP 2022 Amerika Serikat

Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenkes.go.id facebook makruf.khozin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x