Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 6 April 2022, 06:30 WIB
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya /Humas Pemkab Bekasi

PORTAL MAJALENGKA - Memasukkan sesuatu ke dalam lubang dapat membatalkan puasa di bula Ramadhan. Tak terkecuali memasukkan makanan, minuman dan benda lain ke dalam perut, para ulama sepakat bisa membatalkan puasa.

Meski demikian, memasukkan benda yang masih berada di atas rongga mulut masih diperselisihkan batasannya oleh para ulama.

Demikian juga memasukkan benda ke dalam hidung seperti swab tes. Ulama syafiiyah berpendapat, jika ada benda yang dimasukkan sampai melewati pangkal hidung bagian dalam maka membatalkan puasa. Jika tidak sampai ke dalam maka tidak batal.

Baca Juga: Kenakalan Sunan Kalijaga Hingga Jadi Perampok dan Dapatkan Gelar Loka Jaya

Lantas bagaimana jika swab yang dilakukan untuk memastikan karyawan, tenaga medis, pengguna transportasi dan lainnya harus membatalkan puasa? Padahal di antara mereka ada yang harus menjalani 2 atau 3 kali dalam seminggu?

Karena adanya hajat tersebut dan keterpaksaan yang tidak bisa dihindari maka pada sidang komisi Fatwa MUI Jatim mempertimbangkan pendapat para ulama dari 4 Mazhab:

1. Ulama Syafi’iyah

Puasa mencegah dari masuknya benda ke organ dalam. Ada pendapat bahwa bagian dalam tubuh tersebut syaratnya dapat mencerna makanan atau obat. Tenggorokan tidak disebut organ dalam tubuh karena tidak dapat mencerna atau mengolah makanan.

Baca Juga: Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut, Pada Saat Puasa, Batal Tidak? Buya Yahya Menjawab

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenkes.go.id facebook makruf.khozin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x