2. Ulama Hanafiyah
Penjelasannya adalah benda yang masuk ke dalam perut jika terus lenyap maka batal puasanya, inilah yang dimaksud menetap di dalam.
Jika benda itu tidak lenyap, bahkan ada bagian yang tersisa di luar tubuh atau tersambung dengan benda di luar maka tidak membatalkan puasa, karena tidak menetap di dalam.
Baca Juga: Link Jadwal Imsak 1-30 Ramadhan 2022 Indramayu Cirebon Kuningan Majalengka, Lengkap Bisa Download
3. Ulama Malikiyah
Puasa mencegah dari masuknya benda cair ke tenggorokan, seperti air, minyak dan lainnya, meski tidak sampai ke lambung, walaupun masuknya benda tadi karena lupa atau tidak sengaja.
Pengecualian dari benda cair adalah benda yang beku, seperti kerikil dan uang koin. Masuknya benda tersebut ke tenggorokan tidak membatalkan puasa, tapi ke dalam lambung maka batal.
Dengan demikian, bagi umat muslim yang harus menjalani proses swab saat puasa Ramadhan untuk kemaslahatan kesehatan saat berpuasa diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang menyatakan puasanya tidak batal, karena alat swab tidak sampai masuk ke dalam perut dan pada alat tersebut steril tidak mengandung apapun.
Baca Juga: Silsilah Nasab Sunan Kalijaga, Anggota Walisongo Dakwahkan Islam dengan Cara Menjadi Dalang Wayang
Karena swab dengan memasukkan alat sampai ujung dalam hidung terdapat khilafiyah ulama, maka MUI Jatim tetap menyarankan dalam pemeriksaan untuk menggunakan Rapid Test atau GeNose yang tidak sampai membatalkan puasa.