Pengertian Hibah, Sedekah dan Hadiah Berikut Syarat dan Rukun Dalam Pandangan Fikih

- 12 Desember 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah /Riffa Anggadhitya/Gilang Khaidir

Perbedaan dua hal tersebut dikarenakan bapak adalah wali bagi anaknya, sedangkan suami bukan wali terhadap istrinya.

Pemberian pada waktu perayaan khitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap tempat tentang perayaan itu (disesuaikan).

Baca Juga: Ridwan Kamil Tantang Content Creator yang Berani Sebutkan Mantan Pacar Terbanyak dengan Hadiah Rp1 Juta

  1. Ada barang yang diberikan

Syaratnya barang tersebut bisa dijual, kecuali:

- barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir beras, tidak sah dijual, akan tetapi sah diberikan.

- barang yang tidak diketahui, tidak sah dijual akan tetapi sah diberikan.

- kulit bangkai yang belum disamal, boleh diberikan akan tetapi tidak sah dijual. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku fiqh islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah