Perbedaan dua hal tersebut dikarenakan bapak adalah wali bagi anaknya, sedangkan suami bukan wali terhadap istrinya.
Pemberian pada waktu perayaan khitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap tempat tentang perayaan itu (disesuaikan).
- Ada barang yang diberikan
Syaratnya barang tersebut bisa dijual, kecuali:
- barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir beras, tidak sah dijual, akan tetapi sah diberikan.
- barang yang tidak diketahui, tidak sah dijual akan tetapi sah diberikan.
- kulit bangkai yang belum disamal, boleh diberikan akan tetapi tidak sah dijual. *