Pengertian Hibah, Sedekah dan Hadiah Berikut Syarat dan Rukun Dalam Pandangan Fikih

- 12 Desember 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah /Riffa Anggadhitya/Gilang Khaidir

“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak): sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya” (HR Imam Ahmad).

Baca Juga: Sejarah Nasi Jamblang yang Melegenda, Berawal dari Sedekah untuk Para Pekerja hingga Jadi Ikon Kuliner Cirebon

Berikut adalah syarat rukun hibah, sedekah dan hadiah:

  1. Ada yang memberi

Syaratnya: orang yang berhak memberikan barangnya (hartanya) dan memiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, dan orang yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain. Begitu juga wali terhadap harta yang diserahkan kepadanya.

  1. Ada yang diberi

Syaratnya: berhak memilki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki

  1. Adanya ijab dan kabul

Misalnya orang yang memberi berkata: “saya berikan ini kepada engkau” (ijab). Dan jawabnya yang diberi “saya terima” (kabul).

Terkecuali sesuatu yang menurut kebiasaan tidak memerlukan ijab dan kabul. Misalnya:

- Seorang istri yang menghibahkan gilirannya kepada madunya

- Seorang bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil

Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidak menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan kabul.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku fiqh islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah