“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak): sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diterima oleh Allah kepadanya” (HR Imam Ahmad).
Berikut adalah syarat rukun hibah, sedekah dan hadiah:
- Ada yang memberi
Syaratnya: orang yang berhak memberikan barangnya (hartanya) dan memiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, dan orang yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain. Begitu juga wali terhadap harta yang diserahkan kepadanya.
- Ada yang diberi
Syaratnya: berhak memilki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki
- Adanya ijab dan kabul
Misalnya orang yang memberi berkata: “saya berikan ini kepada engkau” (ijab). Dan jawabnya yang diberi “saya terima” (kabul).
Terkecuali sesuatu yang menurut kebiasaan tidak memerlukan ijab dan kabul. Misalnya:
- Seorang istri yang menghibahkan gilirannya kepada madunya
- Seorang bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil
Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidak menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan kabul.