Pengertian Hibah, Sedekah dan Hadiah Berikut Syarat dan Rukun Dalam Pandangan Fikih

- 12 Desember 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah
Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah /Riffa Anggadhitya/Gilang Khaidir

PORTAL MAJALENGKA - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu tidak asing mendengan kata hibah, sedekah, dan hadiah. Penafsiran 3 kata tersebut sepintas sama, tetapi dalam kajian fikih berbeda.

Secara pengertian, hibah memberikan barang tanpa pertukaran apapun dan tidak ada sebabnya. Adapun sedekah, memberikan barang dengan tidak ada pertukaran dan hanya mengharap pahala di akhirat. Hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat orang yang diberi

Berikut ayat dan hadits yang berkaitan dengan hibah, sedekah, dan hadiah:

DAlam Alquran Surat Al-Baqoroh: 177 Allah berfirman:

“Memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta”.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Soroti Dana Hibah: Jangan Ada Main Mata Kedua Belah Pihak

Sementara dalam hadits Rasulullah bersabda:

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan; begitupun juga kalau sepotong kaki dihadiahkan kepada saya, tentu akan saya terima” (HR Imam Bukhori).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Buku fiqh islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x