PORTAL MAJALENGKA - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya.
Secara bahasa zakat ialah menambah. Sedangkan menurut syara' zakat ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan wajibnya zakat ada 5, yaitu :
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktu Pelaksanaan
1. Hewan piaraan, yakni: unta, kerbau dan kambing
2. Emas dan perak
3. Tanaman (makanan pokok disuatu daerah tersebut)
4. Buah-buahan
5. Harta dagangan
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Mewakilkan Lengkap dengan Hukum dan Waktu Pelaksanaan
Sedangkan syarat wajibnya zakat terdapat 6, yaitu :
1. Islam, orang kafir tidak diwajibkan zakat
2. Merdeka, maka dari itu hamba sahaya tidak diwajibkan zakat
3. Kepemilikan yang sempurna
4. Sudah mencapai 1 nishab
5. Sudah genap 1 tahun
6. Binatang yang digembalakan
Syarat wajib zakat perak dan emas :
1. Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan yang sempurna
4. Sudah mencapai 1 nishab
5. Sudah mencapai 1 tahun
Adapun syarat wajibnya zakat tanaman (tanaman pokok didaerah tersebut) yaitu:
1. Biji tanaman itu dari hasil tanaman manusia, jika tumbuh dengan sendirinya karena berair atau karena udara maka tidak wajib zakat.
2. Tanaman tersebut kuat (tahan lama) untuk disimpan.
3. Sudah ada 1 nishab
Terakhir, syarat wajib zakat buah-buahan, yang dimaksudkan buah-buahan disini adalah buah kurma dan anggur.
Syarat wajibnya yaitu:
1. Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan yang sempurna
4. Sudah 1 nishab
Untuk zakat harta dagangan, dalam keterangan kitab, sama dengan syarat wajib zakatnya benda berharga (emas dan perak).
Sewaktu-waktu tidak ada satu syarat saja dari syarat-syarat tersebut, maka gugur kewajiban zakatnya.***