Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktu Pelaksanaan

- 28 April 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa
Ilustrasi zakat Fitrah, Baznas Palopo tetapkan Rp35 Ribu Perjiwa /Pixabay/ Ahmadi19/

PORTAL MAJALENGKA - Dalam pelaksanaan zakat fitrah ada tata cara dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melaksanakannya.

Islam telah memberikan ketentuan secara jelas melalui ajarannya untuk melakukan ibadah termasuk menunaikan zakat fitrah.

Tata cara atau ketentuan pelaksanaan zakat fitrah yakni:

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Diwakilkan Lengkap dengan Hukum dan Waktu Pelaksanaan

1. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah adalah setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari:
1)    Laki-laki
2)    Perempuan
3)    Anak-anak
4)    Orang dewasa
5)    Budak
6)    Orang tua
7)    Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

2. Macam-macam Zakat Fitrah Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1)    Gandum
2)    Kurma
3)    Susu
4)    Anggur kering
5)    Beras
6)    Dll.

3. Waktu menunaikan Zakat Fitrah Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1)    Sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri

2)    Awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan Densus 88 Antiteror di Petamburan

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x