Tidak termasuk zakat fitrah jika dilaksanakan setelah salat Id. Karena waktu yang telah ditentukan adalah pada awal bulan puasa atau sebelum salat Id.
Membagikan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1) Fakir
2) Miskin
3) Petugas zakat
4) Muallaf
5) Budak
6) Orang yang terlilit hutang
7) Orang yang sedang dalam jalan Allah 8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.***