Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Lengkap dengan Bacaan dan Syarat-syaratnya

- 20 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /freepik.com

PORTAL MAJALENGKA- Hari Raya Idul Adha bagi sebagian umat Islam di Indonesia dikenal sebagai Hari Raya Kurban.

Dikenal Hari Raya Kurban, karena di Hari Raya Idul Adha banyak di antara mereka yang memiliki kemampuan secara finansial, berbondong-bondong untuk berkurban. Baik dengan mengorbankan hewan kambing maupun sapi.

Berkurban di Hari Raya Idul Adha juga menjadi salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban tapi Tidak Sholat Idul Adha, Begini Penjelasannya

Bahkan berkurban memiliki hukum sunnah muakkad. Selain itu memiliki banyak keutamaan, pahala serta jaminan bagi mereka yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Salah satunya, hewan baik sapi maupun kambing yang dikurbankan akan menjadi tunggangan kelak di hari akhirat nanti.

Adapun hewan yang sah untuk digunakan berkurban seperti dikutip Portal Majalengka dari NU Online sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Petunjuk dan Teknis Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x