Syarat Orang yang Menyembelih:
a. Orang Islam
b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Syarat Hewan yang Disembelih:
a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Baca Juga: Tompi Minta Patuhi Kebijakan Pemerintah Sholat Idul Adha di Rumah: Nyari RS Gak Bakal Mudah
Syarat Alat Penyembelihan:
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.***