Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Lengkap dengan Bacaan dan Syarat-syaratnya

- 20 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /freepik.com

Syarat Orang yang Menyembelih:

a. Orang Islam
b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat Hewan yang Disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Baca Juga: Tompi Minta Patuhi Kebijakan Pemerintah Sholat Idul Adha di Rumah: Nyari RS Gak Bakal Mudah

Syarat Alat Penyembelihan:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah