Menghadiahkan Pahala Kurban ke Orang Lain, Begini Hukumnya

- 19 Juli 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA -- Salah satu pertanyaan paling populer yang mengemuka setiap menjelang pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha, adalah bolehkah pahala ibadah kurban dibagikan kepada orang lain? Misalnya untuk orang tua maupun keluarga yang telah meninggal dunia.

Tidak setiap orang mendapatkan kelebihan rezeki dari Allah Swt, sehingga dapat melaksanakan ibadah kurban.

Di sisi lain kerap muncul keinginan pada orang-orang yang mampu melaksanakan ibadah kurban untuk membagi pahalanya kepada orang-orang tertentu, sebagai perwujudan rasa hormat dan rasa sayang.

Baca Juga: Begini Petunjuk dan Teknis Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Apalagi kepada orang tua yang saat masih hidup belum sempat melaksanakan ibadah kurban. Pada nurani anak-anak yang berbakti kerap muncul keinginan untuk membagikan pahala dari ibadah pelaksanaan kurbannya untuk orang tua, yang mungkin saja telah meninggal dunia.

Karena itu di lapangan kerap terdengar pernyataan dari seseorang yang melaksanakan ibadah kurban (mudlahhi) seperti, "Ya Allah sampaikanlah pahala kurbanku untuk saya dan kedua orang tua saya," atau "Saya sertakan anak dan istri saya dalam pahala kurban saya," dan lain-lain.

Nah, bagaimana sebenarnya hukum memberikan pahala ibadah kurban kepada orang lain?

Baca Juga: Menjaga Hari Raya Kurban yang Aman di Saat Pandemi

Pada tulisan Ustadz M. Mubasysyarum Bih di NU Online, Sabtu 25 Juli 2021, ditegaskan bahwa membagi pahala kurban dengan keikutsertaan dalam ibadah kurban adalah soal berbeda.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah