Berikut Syarat Wajib Zakat Hewan Piaraan, Emas, Tanaman, Buah-buahan dan Harta Dagangan

25 September 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Orang yang tak mengeluarkan zakat masuk kawan iblis /Dok Baznas./

PORTAL MAJALENGKA - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya.

Secara bahasa zakat ialah menambah. Sedangkan menurut syara' zakat ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.

Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan wajibnya zakat ada 5, yaitu :

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktu Pelaksanaan

1. Hewan piaraan, yakni: unta, kerbau dan kambing

2. Emas dan perak

3. Tanaman (makanan pokok disuatu daerah tersebut)

4. Buah-buahan

5. Harta dagangan

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Mewakilkan Lengkap dengan Hukum dan Waktu Pelaksanaan

Sedangkan syarat wajibnya zakat terdapat 6, yaitu :

1. Islam, orang kafir tidak diwajibkan zakat

2. Merdeka, maka dari itu hamba sahaya tidak diwajibkan zakat

3. Kepemilikan yang sempurna

4. Sudah mencapai 1 nishab

5. Sudah genap 1 tahun

6. Binatang yang digembalakan

Baca Juga: Warga Majalengka Kini Mudah Bikin Paspor lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Ikuti Jadwal dan Lokasinya

Syarat wajib zakat perak dan emas :

1. Islam

2. Merdeka

3. Kepemilikan yang sempurna

4. Sudah mencapai 1 nishab

5. Sudah mencapai 1 tahun

Adapun syarat wajibnya zakat tanaman (tanaman pokok didaerah tersebut) yaitu:

1. Biji tanaman itu dari hasil tanaman manusia, jika tumbuh dengan sendirinya karena berair atau karena udara maka tidak wajib zakat.

2. Tanaman tersebut kuat (tahan lama) untuk disimpan.

3. Sudah ada 1 nishab

Terakhir, syarat wajib zakat buah-buahan, yang dimaksudkan buah-buahan disini adalah buah kurma dan anggur.

Syarat wajibnya yaitu:

1. Islam

2. Merdeka

3. Kepemilikan yang sempurna

4. Sudah 1 nishab

Untuk zakat harta dagangan, dalam keterangan kitab, sama dengan syarat wajib zakatnya benda berharga (emas dan perak).

Sewaktu-waktu tidak ada satu syarat saja dari syarat-syarat tersebut, maka gugur kewajiban zakatnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler