PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Siti Nadia Tarmizi selaku Juru bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes) mengatakan bahwa melalui SE tersebut, penanganan pasien Omicron akan sesuai dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Luhut: Tidak Saling Menyalahkan kalau Ingin Omicron Terkendali
Pernyataan itu dia sampaikan setelah Kemenkes mencatat ada dua kasus meninggal dunia akibat paparan varian Omicron.
Menurut informasi yang didapati, satu kasus Omicron berasal dari transmisi lokal yang meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.
Serta satu pasien lainnya, diketahui lelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Puncak Kasus Omicron, Pemerintah Terus Evaluasi Penerapan PPKM
Kedua kasus Omicron itu disinyalir memiliki penyakit penyerta atau komorbid.