Lansia, Ibu Menyusui dan Komorbid Boleh Mengikuti Vaksinasi Covid-19

- 12 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/Myriams-Fotos /

PORTAL MAJALENGKA - Untuk vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Demikian surat edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Hal itu sudah sesuai dengan kajian dari Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Polisi Didesak Lanjutkan Kasus Dugaan Rasis yang Dilakukan Abu Janda

Dikutip dari Antara, kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Serta penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan. Sedangkan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Tanggul Waduk Cipancuh Indramayu Amblas, Menteri PUPR Panggil Ahli Geoteknik Bendungan

Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x