Masih Banyak Perusahaan di Cianjur yang Belum Punya IPAL

- 9 November 2020, 18:30 WIB
Dinas Lingkungan Hidup kab Cianjur
Dinas Lingkungan Hidup kab Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

PORTAL MAJALENGKA - Sepanjang tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Jawa Barat, melayangkan surat peringatan untuk 18 perusahaan di wilayah tersebut karena masih bermasalah terutama terkait izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahkan dua perusahaan di antaranya dilakukan penutupan.

Sekretaris DLH Cianjur, Sugeng Supriyatno di Cianjur, Senin, mengatakan sebagian besar dari perusahaan tersebut belum memiliki izin IPAL, sehingga mendapat surat peringatan dari DLH Cianjur, agar segera dilengkapi dan jika dalam batas waktu yang sudah disepakati tidak juga mengajukan, akan dikenakan sanksi tegas.

"Dua perusahaan di Kecamatan Cikalongkulon, terpaksa dilakukan penutupan karena tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah kami layangkan. Penutupan kami lakukan pertengahan tahun," ungkap-nya seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Baca Juga: Stop Konsumsi Obat Kimia! 4 Buah Ini Bisa Jadi Obat Diare, Mulai Dari Bayi Hingga Dewasa

Baca Juga: Konsumsi Air Dingin dan Air Panas Berdampak pada Program Diet, Begini Penjelasannya

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Cianjur, Dindin Solihin, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan izin IPAL, perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Ciranjang dan Kecamatan Sukaluyu.

Surat tersebut, ungkap dia, menegaskan agar perusahaan, segera melengkapi izin atau dikenakan sanksi hingga penyegelan dan penutupan usaha, jika dalam batas waktu yang sudah disepakati tidak ada kemajuan atau proses izin tidak ditindaklanjuti.

"Tercatat sudah 18 perusahaan di empat kecamatan yang masih bermasalah, dua perusahaan sudah lakukan penutupan pada pertengahan tahun karena tidak menjalankan apa yang sudah kami peringatkan melalui surat," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Temukan Kasus Covid 19 Klaster Industri, Dinas Kesehatan Majalengka Sidak Pabrik

Baca Juga: Seperti Apa Sistem Pemilu Electoral College di AS? Ini Penjelasannya!

Pihaknya akan memberi waktu pada perusahaan untuk memperbaiki IPAL terhitung 6 bulan hingga maksimal satu tahun sejak surat peringatan diterima. Bahkan pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan terhadap perusahaan yang belum merealisasikan permintaan dinas.

"Kami akan melakukan penutupan saluran pembuangan limbah secara paksa, jika sampai batas waktu, tidak juga diselesaikan pihak perusahaan. IPAL ini sangat penting karena terkait langsung dengan Undang Undang Lingkungan Hidup dan kelestarian lingkungan di mana perusahaan berada," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x