Tahap persiapan ini meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades serentak.
Dalam tahap ini juga berlangsung kegiatan penyusunan DPS, pengusulan perbaikan DPS, dan penetapan DPS.
pencatatan pemilih DPS tambahan dan setelah tahapan persiapan dilanjutkan dengan tahapan pencalonan yang terdiri dari proses penjaringan meliputi kegiatan pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon.
Masih dalam tahap pencalonan yaitu proses penyaringan bakal calon, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, seleksi bakal calon.
Baca Juga: Tips Mengobati Sakit Gigi Secara Alami Menurut Dokter Zaidul Akbar yang Dapat Kamu Lakukan
Jika terdapat lebih dari 5 orang bakal calon yang terdaftar, maka perlu dilakukan seleksi akademisi.
Kemudian dilakukan penetapan dan pengumuman calon. Penetapan nomor urut calon, musyawarah penetapan DPT, musyawarah persiapan kampanye, deklarasi damai.
Setelah itu masuk masa tenang (pembersihan alat peraga kampanye), penyiapan kelengkapan dan logistik TPS, penyampaian undangan kepada pemilih, pembangunan TPS, dan melakukan distribusi logistik.