PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 67 desa akan menggelar pilkades serentak pada 14 September 2023 mendatang.
Adapun ke 67 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak 2023 tersebar di 35 Kecamatan. Baik daftar maupun jadwal tahapan pilkades telah ditetapkan dengan keputusan Bupati.
“Sesuai dengan Keputusan Bupati tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023, memutuskan pilkades serentak periode tahun 2023-2029 dilaksanakan oleh 67 desa pada 35 kecamatan dan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023,” ujar Tono Haeruman, Kabid Admindes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 7 Juni 2023.
Baca Juga: 6 Bidang Sasaran Pokok Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Simak Penjelasannya di Sini
Tahapan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Tasikmalaya yang telah terjadwal secara garis besar terdiri dari 4 tahapan.
Di antaranya tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih.
dimulai dari persiapan, penjaringan, penyaringan, penetapan nomor urut calon, pemungutan suara hingga pelantikan.
Baca Juga: Sebelum Beli Smart atau Android TV, Pastikan Paham Pembeda Kedua Jenis Produk Televisi Ini