Pemkot Bogor Keluarkan 4 Aturan Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 23:00 WIB
Walikota Bogor Bima Arya sedang briefing di Taman Ekspresi Bogor.
Walikota Bogor Bima Arya sedang briefing di Taman Ekspresi Bogor. /Instagram.com/@langkahbima

PORTAL MAJALENGKA-Wali Kota Bogor, Bima Arya secara tegas mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran, tidak ada perayaan Malam Tahun Baru 2021 di daerah itu pada Kamis 31 Desember 2020 malam.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu, menyatakan penegasan Pemkot Bogor tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Alma Wiranta mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bogor ini memberikan penegasan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan, pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, 8 Desember 2020, berisi empat poin.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Berisi Ancaman terhadap Mahfud MD

Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut berisi 4 poin, meliputi pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca Juga: Ibu yang Tega Bunuh Ketiga Anak Kandungnya Kini Meninggal Dunia

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan COVID-19.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah