Dugaan Politik Uang di Pilkada Indramayu Rp25 Ribu Dibagi Jelang Pencoblosan

- 13 Desember 2020, 18:15 WIB
  WARGA antre nyoblos di sebuah TPS pada Pilkada Indramayu.*
WARGA antre nyoblos di sebuah TPS pada Pilkada Indramayu.* /AGUNG NUGROHO/cirebonraya.com

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat saat ini menangani adanya dua laporan dugaan politik uang di Pilkada Indramayu.

Dari laporan yang masuk diduga pembagian uang oleh tim dari salah satu paslon dilakukan pada malam hari menjelang hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi menyebutkan, kasus tersebut terjadi di dua kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Nominalnya ada yang Rp25 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukan di amplop.

"Karena waktu itu diketahui tertangkapnya membawa amplop," kata Zaki seprti dilansir dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Pada saat dilaporkan, menurutnya, ada temuan 20 amplop yang berisi uang. Amplop itu, kata dia, diduga ada yang sudah terdistribusi ke para calon pemilih pada saat itu.

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah Catut Nama Anies dan Mega, Ini Penjelasan Disdik DKI

Menurut Zaki, temuan dugaan politik uang itu didapat dari adanya laporan dari elemen masyarakat.

Dia pun mengapresiasi para pelapor yang sudah aktif dalam mencegah penyimpangan aturan dalam pemilu.

Adapun dugaan politik uang ini, kata dia, tengah didalami oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Proses Habib Rizieq Diminta Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci paslon mana yang terlibat dengan politik uang itu.

Selain temuan politik uang, Zaki menyampaikan, Bawaslu juga menemukan adanya aturan yang dilanggar pada saat proses pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Indramayu. Sehingga dua TPS yang berlokasi di kawasan Krangkeng dan Tugu Kidul itu direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Paling lambat itu empat hari dilaksanakan setelah hari pencoblosan, dan hari ini KPU melaksanakan di dua tempat itu," kata Zaki.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x