Kasus Dugaan Pungli Rp2,8Juta di TPU Cikadut Bandung, Polisi Sebut Kedua Pihak Damai

12 Juli 2021, 18:02 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus pungli di TPU Cikadut Kota Bandung hari ini, Senin 12 Juli 2021. /Instagram Polrestabes Bandung

PORTAL MAJALENGKA – Dugaan kasus pungutan liar pemakaman jenazah terjadi di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat,

Kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan warga ahli waris berinisial YT sepakat untuk berdamai.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya. Menurut dia, sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp 2,8 juta.

Baca Juga: Lahan Makam Menyempit, Ketua MUI Anjurkan Pemakaman Massal Jenazah Covid-19

"Kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan. Kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai,” kata Ulung seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ulung, sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut. Berdasar pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp 2,8 juta.

Ulung menjelaskan, saat itu ahli waris ingin segera memakamkan jenazah. Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman tersebut.

Baca Juga: Pondok Ranggon Penuh, DKI Izinkan Jenazah COVID-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus

”Karena biasanya ada yang meninggal 3–5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60–70 jenazah,” terang Ulung.

Akibat kondisi itu, menurut Ulung, petugas pemikul di TPU Cikadut menawarkan untuk menggunakan jasa pemikul dari masyarakat setempat.

Lalu, ada kesepakatan antara YT dengan masyarakat setempat untuk membayar uang sebesar Rp 2,8 juta.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan TPU Non Khusus bagi Jenazah COVID-19

”Keesokan harinya viral terjadi pungli di Pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp 4 juta, sudah kita konfirmasi tidak ada Rp 4 juta tapi Rp 2,8 juta, itu pun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat,” ungkap Ulung.

Ulung memastikan ahli waris yang mengaku terkena pungli itu bukan diminta biaya oleh petugas resmi TPU Cikadut.

Melainkan melakukan transaksi dengan warga setempat. Kabar yang beredar di media sosial terkait hal tersebut belum tentu benar.

Sementara itu, Polrestabes Bandung, mengambil langkah dengan menyiagakan personel di TPU Cikadut guna mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

Nanti yang bersiaga di TPU Cikadut adalah petugas Polri maupun TNI. Pasalnya, jumlah jenazah yang perlu dimakamkan semakin meningkat.

”Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung agar menambah jumlah petugas pemikul di TPU Cikadut karena jumlah jenazah yang cukup banyak untuk dimakamkan,” ucap Ulung.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Polrestabes Bandung terkait perlu adanya penambahan petugas di TPU Cikadut.

Dia menyadari ada kekurangan petugas pemikul di TPU Cikadut itu berdampak pada kondisi fisik petugas yang bisa saja mengalami kelelahan.

Bambang mengatakan, petugas dari Distaru akan melakukan pengawasan secara bergiliran selama dua jam sekali.

Dia memastikan pemakaman khusus jenazah dengan protokol Covid-19 itu tidak dipungut biaya sepeserpun. Sebab, petugas di TPU Cikadut telah dibiayai Pemkot Bandung.

”Itu tidak bisa kita abaikan, rekomendasi ditambahnya jumlah personel kami sependapat dan kami sudah mengupayakan itu. Berdasar keputusan wali kota, biaya itu ditanggung dibebankan ke APBD, artinya tidak boleh ada pungutan,” tutur Bambang.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler