PORTAL MAJALENGKA - Pemprov DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 dimakamkan di luar tempat pemakaman umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, mengemukakan, kebijakan pemakaman jenazah COVID-19 itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Ia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Anggota Polisi Pengejar Mobil Habib Rizieq di Tol Japek
"Krisis lahan pemakaman (jenazah) COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah 'full' (penuh)," katanya dilansir dari Antara.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan, sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.
Baca Juga: Pesawat N219 Peroleh Type Certificate di Penghujung 2020
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).