Bupati Bekasi Meninggal karena Covid-19, Plt Sekda Ditunjuk sebagai Pengganti

- 12 Juli 2021, 17:40 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia. /Instagram @gue_bekasi

PORTAL MAJALENGKA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, menggantikan tugas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja selaku kepala daerah.

Penunjukan dilakukan untuk menjaga agar kepemimpinan di daerah tidak mengalami kekosongan setelah Bupati Eka Supria meninggal dunia pada Minggu 11 Juli 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, mengatakan penunjukan terhadap Herman Hanafi sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Inalillahi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia karena COVID-19

Plt Sekda ditunjuk karena Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan posisi wakil bupati. Sedangkan posisi Sekda di-Plt-kan karena Sekda sebelumnya, Uju, memasuki masa purna bhakti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan bahwa Bupati Eka Supria meninggal dunia saat tengah dirawat karena Covid-19 di RS Siloam Tangerang, Banten.

Eka sempat mengalami kesulitan mendapatkan perawatan ICU rumah sakit di wilayahnya sendiri karena seluruh ICU RS di Bekasi penuh.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

"Penuhnya semua ICU di Bekasi, sejak akhir Juni," tutur Alamsyah, dikutip Portal Majalengka dari pmjnews.com.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x