Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS

14 April 2021, 16:37 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

PORTAL MAJALENGKA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rpp3.297.189.746.

Uang jatah Ajay M Priyatna tersebut untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Hal itu diungkap KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 14 April 2021.

Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan, permintaan Ajay M Priatna merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan rumah sakit.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit

Baca Juga: Harga Sembako Terpantau Mulai Merangkak Naik di Hari Kedua Ramadhan

Permintaan jatah itu disebut sebagai bagian biaya koordinasi terkait perizinan.

"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi dilansir dari Antara.

Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Siklon Tropis 94W Mulai Bergerak, Jawa Barat Diminta Waspada Hujan Angin dan Banjir

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi akan Lakukan Penyekatan Jalan Tikus

Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu, agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.

Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan. Setelah mendengar adanya rencana pembangunan di RS Kasih Bunda yang berada di Kota Cimahi itu.

"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa, untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," katanya pula.

Baca Juga: Terancam Banyak yang Batal ke Baitullah, Pemerintah Diminta Subsidi Kenaikan Biaya Haji

Baca Juga: DPR Dukung Pemerintah Subsidi Ongkir Belanja Online Rp500 Miliar Jelang Lebaran

Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama pada tahun 2018, di sebuah kafe sekaligus restoran yang berada di Jalan Garuda, Kota Bandung. Saat itulah Ajay didakwa menyampaikan permintaan atau jatahnya terkait proyek Hutama tersebut.

"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," kata dia.

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: 4 Tim Semifinal Piala Menpora 2021, Persib Bandung Ditantang PSS Sleman

Baca Juga: Pemerintah Tetap Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 di Tengah Ramadhan Berdasarkan Fatwa MUI

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler