“Berdasarkan Nota Kesepahaman dan hasil dari serangkaian pengawasan ketenakerjaan percontohan yang telah dilakukan sejak tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dukungan ILO, akan melegalkan penerapan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan ini dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan"
"Sehingga pedoman ini dapat dipergunakan oleh para pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak kerja para awak kapal perikanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik dari kerja paksa,” ujar Muhamad Nour, Koordinator Nasional program 8.7 Accelerator Lab ILO di Indonesia.
Sebelumnya, pengawasan ketenagakerjaan bersama ini telah dilakukan di Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali dan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta.
Rencana selanjutnya adalah melakukan kegiatan pengawasan di Pelabuhan Perikanan Probolinggo di Jawa Timur yang terletak di salah satu jalan raya utama lintas Jawa dengan pelabuhan yang banyak digunakan oleh kapal-kapal perikanan.
Dukungan ILO diberikan melalui program 8.7 Accelerator Lab, yang dibentuk untuk mempercepat kemajuan menuju pemberantasan kerja paksa dan penghapusan pekerja anak.
Negara sasaran yang telah dipilih untuk mengimplementasikan intervensi dari Multi Partner Fund di sektor perikanan adalah Indonesia, Afrika Selatan dan Ghana, sementara Republik Demokratik Kongo untuk sektor pertambangan.***